Majalengka, jurnalkota.id
Kecelakaan lalu lintas banyak dialami pengguna jalan usia muda. Tingginya angka kecelakaan itu, membuat Korps Lalu Lintas Polri menggodok formulasi guna menekan hal tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono, didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Aiptu Sugeng mengungkapkan, salah satunya memberikan pendidikan tentang keselamatan berlalu lintas bagi pelajar.
“Hari ini para guru PPKn dan kepala sekolah serta dari Dinas Pendidikan dan Kemenag Majalengka dihadirkan ke Mako Polres Majalengka. Di sana mereka diberikan pengetahuan tentang modul tertib berlalu lintas,” kata AKP Luky, Kamis (18/3/2021).
Diterangkannya, bahwa model pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas (PLL) di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Oleh karenanya, kita mengajarkan lebih dulu para guru PPKn agar memahami dasar keselamatan berlalu lintas. Dasar materi lalu lintas masuk dalam PPKn. Yakni, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta MoU antara Polres Majalengka dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag Majalengka,” Jelasnya.
Selanjutnya, materi PLL tersebut yang akan diterima sesuai dengan kemampuan peserta didik dari sekolah dasar hingga SMA/SMK atau sederajat, yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2021-2022.
Dalam penerapannya, kata dia, perlu adanya peran serta semua pihak terutama di sekolah antara kepalanya, wakasek sekolah, guru saling koordinasi dengan kepolisian dalam hal ini lalu lintas untuk membuat program sesuai pengintegrasian kurikulum disekolah.
Dia berharap, para guru dapat meneruskan pemahaman berlalu lintas kepada anak didiknya tepat pada sasaran. “Ya tujuan akhirnya adalah menekan angka kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Ahmad Suswanto mengapresiasi masuknya materi tertib berlalu lintas di mata pelajaran PPKn. Diharapkan, peserta didik lebih mengetahui tata cara berkendara, sehingga ketika mereka telah cukup umur memiliki SIM, bisa berkendara dengan baik dan tertib.
“Dan bisa menekan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Majalengka,” pungkasnya.
Penulis: Arison