Kab.Tangerang, jurnalkota.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Prov.Banten yang dipimpin Oleh Kasi Pol PP Yudi Asmana, Sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, pihak muspika khususnya Kecamatan Cisoka yang dipimpin Camat Cisoka Ahmad Hapid menindak tegas pemasang Reklame dan Spanduk tanpa ijin diwilayah hukum kec.Cisoka.
Selasa, (16/3/2021) Pukul 15.30 WIB.
Camat Cisoka Ahmad Hapid melalui Kasi Satpol PP Yudi Asmana mengatakan Pada awak media. “Kami SatPol PP kecamatan Cisoka akan menindak tegas yang menyalahi aturan Perda di wilayah Kecamatan Cisoka di mana tempat kami bertugas, dan Tugas pokok serta fungsi kami selaku Trantib atau Linmas, menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat melalui pengawalan Perda, diantaranya tentang Penyelenggaran Reklame dan Kami akan menertibkan reklame yg tidak berizin seperti saat ini yang kami tindak yaitu Pemasangan Sepanduk Roko Aroma Bold yang kami turunkan pada pukul 15.00 WUB, dan ada 11 sepanduk kami turunkan dan sepanduk tersebut kami amankan di kantor Kec.Cisoka.
“Kami tertibkan Agar Wilayah Kec.Cisoka tertib administrasi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan PAD melalui retribusi pajak reklame, evaluasi selama 150 hari saya bertugas sebagai Kasi Trantib diduga hampir 100% reklame di Wilayah Kec.Cisoka Tidak Berizin, sehingga perlu ditindak tegas,” tegas Yudi selalu Kasi Pol PP.
Penulis : Agi/Firli