Jakarta, nurnalkota.online
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 5 Kilogram lebih jaringan Lapas di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Hal ini diungkapkan oleh KBP E. Zulpan, SIK,MSi saat merilis kasus dimaksud di Lobby Bid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis berinisial BP yang kembali mengedarkan sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut
“Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.061,99 (lima ribu enam puluh satu koma sembilan sembilan) gram dari 2 lokasi dengan pelaku atas nama BP,” terang KBP Zulpan saat menyampaikan kepada media.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan, TKP pertama di Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, TKP Kedua di Kampung Sawah Karang Bolong Pandeglang Banten.
KBP Zulpan menambahkan, selain itu diamankan juga barang lain berupa satu unit timbangan kecil, satu unit Hand Phone Merk Oppo warna gold dan satu unit Hand Phone merk Samsung Galaxy A 10 warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dalam rilis kasus yang digelar di Lobby Bid Humas Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan didampingi oleh Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol H.Jajang Sukendar,SH,MM dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashary Firmansyah, SIK. Amin