Lebak, jurnalkota.id
Pengungkapan Kasus illegal Mining (Pertambangan Tanpa ijin) di wilayah hukum Polres Lebak bertempat di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020), sekitar Pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, AKP David Adhi Kusuma, SIK mengatakan, pada awak media pada Saat melaksanakan Press Release.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten hari ini akan melaksanakan release Tindak Pidana illegal Mining, ada 3 kasus dengan empat tersangka
Yang pertama Tindak Pidana illegal Mining penambangan Emas ( PETI) lokasi di Blok Cibareno Kp. Ciawi Desa Cikadu Kec. Cibeber Kab. Lebak dengan dua orang Tersangka Sdr. D dan R,” ujar David
Barang bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu, 130 Karung bahan baku mineral logam emas. 1 karung karbon ukuran 25 KG. 5 ikat Kapur. 1 karung yang berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg. 1 buah timbangan untuk sebagai takaran bahan kimia. 2 buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas.
Selanjutnya, 1 buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas. 1 buah jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian. 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.
“Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara” ujar Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma
Disebutkan, yang kedua, ada dua Kasus Tindak Pidana illegal mining, Tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin dengan lokasi Kp. Ciluluk DS. Keusik Kec. Banjarsari Kab. Lebak dengan Tersangka Sdr. BP dan Lokasi Blok Cikaemanggu Desa Tamansari Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka Sdr. RK.
“Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar , atau tanpa ijin dan Untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Lebak karena Wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Ade Mulyana, SIK
Penulis : Bambang