Majalengka, jurnalkota.id
Seorang pedagang makanan keliling di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia diduga melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid, di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya. Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.
“Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut,” ujar AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Saat itu juga, jelas dia, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.
“Jadi bukan sodomi ya,” katanya. Melainkan hanya oral, aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu.
Kasat menambahkan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya. “Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban yang mana sebelumnya, korban justru ceritanya ke temannya,” jelas dia.
Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.
“Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Arison