Resmob Satreskrim Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Kragilan

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnalkota.id

Jajaran Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma S.I.K., M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang, yang baru menjabat 5 hari di Polres Kabupaten Serang, sungguh sangat luar biasa, David dan Jajarannya berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal yang disangkakan, yaitu pasal 363 KUHP.

Bacaan Lainnya

Korban inisial M warga Desa Dayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, dan pelaku inisial U alias Kenyes warga dari Desa Tanagara Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang, Minggu, (24/1/2021).

David mengatakan pada awak media, benar terjadi tindak pidana pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat pada waktu hari Jumat, (15/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian kendaraan tersebut diparkir di depan toko Photo Copy di wilayah Kecamatan Kragilan, Korban masuk sekitar Jam 12.15 WIB pada saat korban keluar kendaraan yang digunakan korban, sudah tidak ada, di mana korban waktu sebelumnya memarkirkan kendaraannya.

Diduga pelaku merusak kunci dengan kunci palsu, karena kunci asli ada pada korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.

Selanjutnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kragilan Polres Serang.

Tersangka diamankan pada hari Jumat, (22/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Honje tepatnya Jl.Raya Serang – Pandegelang Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

“Barang bukti yang kami amankan 1 Unit Sepada Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam dengan No.Pol A 5698 HZ. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/05/1/2021/Sek.Kragilan, tanggal (15/1/2021).

” Kasus dugaan tindak pidana tersangka yaitu Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana,” ungkap David.

Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan