Tasikmalaya, jurnalkota.id
Kapolres Tasikmalaya, Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si.mengelar press conference terkait kasus tindak pidana , penggelapan dan penipuan kendaraan roda Empat. bertempat di Lobby Mapolres Tasikmalaya Kota jumat.(26/3/21).
Menindak lanjuti laporan Polisi
LP/B/08/III/2021/JBR/RES TSM KOTA/SEK CIAWI, Tanggal 07 Maret 2021, Sat reskrim polres Tasikmalaya Kota bertindak cepat.
” Mengamankan terduga pelaku berinisial, RS lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 21 Juli 1998, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganergaraan Indonesia, Suku Sunda, Jenis kelamin laki-laki, pendidikan terkahir SLTA berijazah, Alamat : Kp. Godebag Rt 005 Rw 002 Ds. Tanungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Kapolres.
Sementara barang bukti yang diamankan Kata AKBP Doni Hermawan 1 ( satu ) Unit Kendaraan Jenis DAIHATSU XENIA, tahun 2018, warna hitam, nopol D 1757 AGH, Noka MHKV5EA1JJKO36174.
1 Buah STNK Kendaraan Daihatsu Xenia Tahun 2018 No Polisi D-1757-AGH No Rangka. MHKV5EA1JJKO36174 No Mesin. 1NRF375089.
Modus Operandi Pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil, dan tanpa seijin pemiliknya kendaraan yg di rental digadaikan kepada orang lain.
Kronologi kejadian, pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2020 jam 13.00 wib, di alun alun ciawi kabupaten tasikmalaya tersangka RS merental 1 ( satu ) unit kendaraan jenis DAIHATSU XENIA, tahun 2018 warna hitam, Nopol D 1757 AGH, No Rangka. MHKV5EA1JJKO36174, No Mesin. 1NRF375089 milik korban di alun-alun ciawi dengan janji pembayaran tiap bulan sebesar Rp. 5.000.000.
Pada awalnya rental dibayar lancar, namun pada akhir nya korban mendengar informasi bahwa mobil milik nya digadaikan kepada pihak lain. yang belum di ketahui orang nya.
Sehinga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP ,dan atau 372 KUHP.dengan ancaman hukuman
Pidana Selama 4 tahun,”ungkap Kapolres AKBP Doni Hermawan.
Penulis: Arison