Sat Resnarkoba Polres Lingga Amankan Kurir Narkoba di Kamar Hotel

Primaderma Skincare

Lingga, jurnalkota.id

Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan Konferensi Pers Pengungkapan kasus narkoba di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2020).

Bacaan Lainnya

Konferensi Pers dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Raja Vindho Valentino S.Sos dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis.

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lingga, IPTU Raja Vindho Valentino S.sos menyampaikan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba terhadap RM (29) tahun karena adanya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul 21.30 WIB adanya seseorang laki-laki di kamar 114 salah satu Hotel di Dabo Singkep, memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung mendatangi kamar hotel tersebut, dan sesampai di kamar ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29), kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan di atas meja kamar ditemukan 1 botol Handbody merk Citra, berisi plastik transparan di dalamnya berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih.

“RM mengakui sebagai pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, yang di bawanya dari Tanjung Pinang, Selanjutnya RM dibawa ke Polres Lingga guna Proses Lebih lanjut,” ujar Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, bahwa menurut pengakuan RM barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari DD di Tanjung pinang, yang sebelumnya dikenalkan oleh temannya bernama H melalui Telepon, dengan menjanjikan imbalan/upah sebanyak Rp.3 juta, akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

“Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan metamphetamine,” jelas Kasat.

Terhadap kasus ini telah diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24.55 gram, yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp).

“Terhadap tersangka RM (29) tahun dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 . tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino S.sos.

Penulis : Antoni
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan