Tanjungpinang, jurnalkota.id
Polres Tanjungpinang hanya butuh waktu sekitar tiga jam sudah berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah hukumnya di tiga TKP yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang Laki-Laki akan melakukan transaksi Narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km. 9 kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial DT.
Dari tangan DT ditemukan satu Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.
Kepada petugas, pengakuan DT satu paket sabu tersebut ia dapat dari sdr. YS yang mana saudara YS sedang berada di Jln. Sumatra.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP ke dua di jalan sumatera dan melakukan penangkapan terhadap saudara YS. Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jln. Sultan Machmud bersama dgn Sdr. DT.
Berselang beberapa jam di hari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jl. Brigjen Katamso. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku bernama BP, dan ditemukan satu buah timbangan digital di dalam saku celana BP.
Kemudian BP mengaku telah membuang satu paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jln. Rawasari. Berdasarkan pengakuan BP maka Sat Resnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita satu paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh warga setempat.
Berdasarkan informasi dari saudara BP yang telah ditangkap sebelumnya, bahwa ada teman BP yaitu saudara D akan mengembalikan sabu yang telah dibeli dari saudara BP. Kemudian disepakati akan bertemu di Atm K2 Bt. 5 Tanjungpinang. Kemudian pada pukul 03.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke tempat tersebut. Tidak lama kemudian saudara D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2 km 5.
Kemudian Sat Resnarkoba menangkap sdr. D dan tidak lama kemudian teman Sdr. D yaitu sdr. SR datang kembali menggunakan Sepeda motor yang seketika itu juga dilakukan penangkapan. Saat mereka digeledah dengan disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari sdr. SR barang bukti berupa dua paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana SR. Dari Sdr. SR berhasil juga diamankan satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat resnarkoba AKP.Ronny B, SH., menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba dan jangan sekali kali mendekati yang namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba,” ujarnya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang