Tanjungpinang, jurnalkota.id
Selama dua hari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan jajaran Berhasil mengamankan 7 Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Ketujuh pelaku di antaranya berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K menyampaikan, ketujuh pelaku (5 diproses pidana, 2 rehabilitasi) ini merupakan hasil dari ungkapan kasus selama dua hari berturut-turut yaitu pada tanggal 27 dan 28 November 2020 di empat TKP berbeda.
“Ketujuh pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, ada yang di Jl. Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Kemudian di Jl. Gudang Minyak, Kel. Kemboja, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, di Jl. Potong lembu Plt Sulawesi I Kota Tanjungpinang dan terakhir di parkiran Hotel Kaputra Jl. Wiratno Kota Tanjungpinang,” terang Kasat Resnarkoba, Senin (30/11/2020).
AKP Ronny Burungudju mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram, 5 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7 gram.
“Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, bahwa terhadap Sdr AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu/bong, kemudian Sdr JN, JK, BB dan JA ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, pada SL ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu/bong, terakhir pada Sdr IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari yang lalu menggunakan narkotika jenis sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD Kota Tanjungpinang, Pelaku dinyatakan positif methampethamine,” Jelas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Penulis : Antoni
Editor : Pang