Satreskrim Polres Bintan Bekuk Tujuh Tersangka Kasus Perjudian Jenis Cingkoko

Primaderma Skincare

Bintan, jurnalkota.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggerebek lokasi judi dadu guncang atau cingkoko di Desa Gunung Kijang, Bintan. Hasil penggerebekan, tujuh orang berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa empat piring dadu, dua penutup dadu, tiga dadu dan uang tunai sebesar Rp3.370.000.

“Kepada tersangka, ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKP Dwihatmoko, Selasa (26/1/2021).

Ia mengungkapkan, penangkapan dan penggerebekan tempat perjudian itu berdasarkan kerja sama dengan masyarakat untuk kondusifkan dan memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Penggerebekan kita lakukan Minggu (17/1/2021), anggota Sat Reskrim Polres Bintan mendatangi lokasi yang telah dilaporkan masyarakat di Kampung Banjar, Gang Tiup-Tiup, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Di lokasi, kami mendapatkan beberapa orang yang sedang berkumpul dan bermain judi jenis Cingkoko,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bintan yang selalu membantu dan berpartisipasi serta bekerj sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polres Bintan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bintan.

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

 

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan