Karawang, jurnalkotatoday.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan modus iming-iming masuk kerja di salah satu perusahaan swasta dengan biaya administrasi mulai Rp.6 juta sampai Rap.8 jutaan.
Kapolres AKBP Wirdhanto Hadi Caksono menyampaikan dalam konferensi pers dengan awak media, pada hari Kamis (27/07/2023) bertempat di Mako Polres Karawang.
“Berdasarkan laporan korban kepada polisi, bahwa mereka telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka, dengan dijanjikan masuk kerja di perusahaan,” ujar Kapolres.
Diungkapkan, korban diminta uang untuk biaya Medikal Chek Up (MCU) yang sengaja dilakukan tersangka kerja sama dengan sebuah klinik untuk mendapat kepercayaan dari korban, bahwa benar biaya tersebut digunakan untuk biaya persyaratan sebelum masuk kerja.
Lebih jauh dikatakan, sebanyak 10 orang yang menjadi korban semuanya berbeda tempat, tersangka RR yang berasal dari kecamatan Pangkalan, sengaja mencari korban di tempat kumpul, yang hapal titik kumpulnya.
“Barang bukti (BB) yang kami sita adalah alat elektronik perbankan, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 472 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Heri)