Karimun, jurnalkota.id
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK pimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban, Jumat (9/10/2020).
Dalam konferensi pers, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menyampaikan, tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan Februari 2019,dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres Karimun.
Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019 pada jam 14.00 WIB dengan TKP di rumah tersangka wilayah Kec. Karimun, Kab. Karimun, Provinsi Kepri pada saat ibu korban tidak berada di rumah, dan tersangka memanggilnya, Korban berinisial N yang tidak lain merupakan anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama, tersangka menyuruh korban memijat tersangka, namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban,” ucap Kapolres Karimun.
Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, guna alat bukti, dan kepada tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan.
Perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban, yang dikeluhkan korban sakit, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.
Berdasarkan keterangan sementara, saat ini pelaku melakukan perbuatan bejatnya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan. Tersangka Z dikenakan, pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” ujar Kapolres Karimun.
Penulis : Antoni
Editor : Pang