PagarAlam, jurnalkotatday.com
Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 Kuhp Tim Sikat Musi Polres Pagar Alam dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Irawan Adi Candra .SH dan Kanit Pidum Ipda Andrian AK.SH bersama Anggota Satreskrim Polres Pagar Alam melaksanakan penyelidikan pencurian tersebut, Jum’at 16 Mei 2025.
Berawal dari laporan TO, yang mengalami pencurian total kerugian 3.000.000. Tim Ops sikat Musi Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan, dan mendapat info keberadaan pelaku berada di Kaplingan Talang Sawah, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MSBS (24), dari tangan Pelaku berhasil diamankam 1 Unit TV Merk LG, sedangkan 2 unit printer telah dijual oleh pelaku melalui plece Facebook. saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk proses selanjutnya.
Polres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim Mengimbau kepada masyarakat, bila mengalami pencurian dapat melapor Kepolsek terdekat dan Polres Pagar Alam. “Atau melapor ke call center 110 Polres Pagar Alam, mari kita jaga Kota Pagar Alam aman dan kondusif,” katanya. Yen

