Satreskrim Polres Tangsel Ungkap Pelaku Perampasan Dalam Waktu 24 Jam

Primaderma Skincare

Tangsel, jurnalkota.online

Mapolres Tangerang Selatan, melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ), berhasil mengamankan pelaku perampasan dan kekerasan terhadap korban IM, ( 36) salah satu karyawan swasta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH.
Yang didampingi oleh, AKP Angga Surya Saputra, SIK.M.SI.M.S.S (Kasat Reskrim). AKP Tarmui, S.H. (Kasubag Humas). Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan Bag Sumda). Mengatakan, pada saat konprensi Pers, pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekitar jam 07.30 Wib di Sutra Utama dekat Gardenia Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan 1 buah handphone Samsung galaxy note 9 warna lavender purple yang dilakukan oleh RR alias R. ( 24) terhadap salah satu korban.

“Korban IM, pada saat itu sedang olah raga pagi di Sutra Utama dekat Gardenia Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, sambil memainkan handphonnya, kemudian pelaku RR yang mengendarai sepeda motor Vario 125 Warna putih, langsung menarik handphone korban dan langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres Tangsel Senin ( 1/11/21), di Aula Lantai 4 Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Tangsel, sehingga pelaku RR berhasil diamankan pada
hari Sabtu Tanggal 30 Oktober 2021 pukul 08.00 Wib di Sekitar Alam Sutera.

“Pelaku RR alias R ( 24), dengan modus perampasan dan kekerasan, terhadap korban IM ( 36 ) telah berhasil diamankan di sekitar Alam Sutra, serta barang bukti, 1 unit motor Honda Vario 125 Warna putih dan
1 buah handphone Samsung Galaxy note 9 warna lavender purple milik korban,” tambahnya.

Pelaku RR dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Penulis : Rifqi/Joko

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan