Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Cair

Primaderma Skincare

Tangerang Kota, jurnalkota.online

Jajaran anggota personel Satresnarkoba unit II Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Cair.

Bacaan Lainnya

Informasi keterangan ini didapat dari Polres Metro Tangerang Kota dalam acara gelar kegiatan Press Release di Aula Mako Polres, Selasa (25/01/2022).

Kronologis berawal dari informasi laporan masyarakat pada tanggal 10 Januari 2022 bahwa di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang selanjutnya dilakukan observasi oleh anggota unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama 1 Minggu terhadap Target Operasi (TO).

Hasil penyelidikan didapat informasi bahwasanya ada pengiriman paket yang diduga Narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta, Selanjutnya anggota personel berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai terkait Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut.

Adapun dari hasil Koordinasi dengan petugas Bea Cukai didapat keterangan tujuan pengiriman barang kepada saudara berinisial (RK) yang lokasinya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya pada hari Senin 17/01/2022., petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka (RK) 28 yang akan mengambil pengiriman barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang menuju daerah Cengkareng Jakarta-Barat, kemudian petugas berhasil menangkap RK di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Jakarta-Barat.

“Diketahui dari identitas KTP, tersangka (RK) 28, pekerjaan: tidak bekerja, alamat Kp Sepatan Tengah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Dari tangan pelaku (RK) 28, petugas mendapati dan mengamankan Barang Bukti 12 botol ( 8 botol berisi cairan Methamphetamine (Sabu jenis cair) sedangkan 4 botol berisi cairan kimia tidak mengandung (Methamphetamine), 1 buah Hp Merk Xiaomi, 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Warna Putih bernopol B 3811 CBY, 1 buah Resi pengambilan barang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, S.I.K., menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial (RK) 28, benar adanya, dan dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku (RK) 28, mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu cair ini didapat dari jaringan Internasional yang berada di Mexico America Latin dan modus operandinya lewat paket pengiriman dengan mencoba mengelabui petugas Barang Bukti botol bermerk jenis minuman kesehatan.

Lebih lanjut, Kombes Endra Zulpan, S.I.K menambahkan keterangan dalam proses pembuatan cairan Methamphetamine (Sabu) dimasukkan dalam sebuah wadah panci kemudian dicampur dengan Alkohol dan Etanol serta bahan kimia lainnya, lalu didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah campuran didalam wadah panci tersebut mengkristal dapat menghasilkan 16kg Narkotika jenis Sabu. Estimasi dari pengungkapan ini, petugas Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota telah menyelamatkan orang berjumlah 50,000 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pencandu / pemakai, selanjutnya tersangka (RK) 28, berikut Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna dilakukan penyelidikan serta pengembangan jaringan pelaku lainnya.

“Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah di padatkan menggunakan alkohol, ethanol dan bahan kimia menjadi bentuk krista, didapati sebanyak 16 kg sabu itu,” jelasnya.

Dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana minimal 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun penjara / Seumur hidup / hukuman mati.

Penulis: Pandji/Dede

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan