Tanjungpinang, jurnalkota.id
Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang usai apel pagi, menerima Penyuluhan Hukum oleh Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IV yang berlangsung di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1, Batu Hitam, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (15/02/2021) pagi.
Sebelum pemberian penyuluhan Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr. Hanla mengatakan, penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan setiap bulan setiap hari Senin minggu ke-2.
“Pemberian Penyuluhan Hukum disampaikan Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H. selaku Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV Tanjungpinang, dengan materi penyuluhannya antara lain tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkoba Dilingkungan TNI Angkatan Laut,” sebutnya.
Kadiskum juga menambahkan, selain itu juga tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Asusila di Lingkungan TNI Angkatan Laut serta Penyelesaian Tindak Pidana Militer Mangkir dan Desersi.
Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV Tanjungpinang Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H dalam penyuluhannya menjelaskan, penyelesaian Perkara Penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI Angkatan Laut rata-rata setiap Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari kedinasan TNI Angkatan Laut melalui Sidang Pengadilan Militer.
“Untuk itu dilarang menyimpan atau menggunakan narkoba, hal tersebut sesuai dengan UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 127 untuk Pemakai dan Pasal 112 untuk Penyimpan, Menguasai barang,” ungkap Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV Tanjungpinang.
Lebih jauh dijelaskan, tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Asusila di Lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan KUHAP Pasal 281 dan Pasal 284 diharapkan kepada seluruh anggota baik prajurit maupun PNS Lantamal IV, agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan.
“Tentang Desersi dibagi menjadi 2 yaitu Desersi pada masa damai waktunya lebih dari 30 hari dan Desersi pada masa perang waktunya lebih dari 4 hari maka perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana murni berdasarkan Pasal 87 KUHPM. Desersi merupakan Tindak Pidana dimana tindakan ini akan diproses melalui Persidangan di Pengadilan Militer,” ujarnya.
Sedangkan Tindak Pidana Mangkir adalah ketidakhadiran seorang Prajurit tanpa ijin lebih dari 4 hari dan kurang dari 29 hari. “Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHPM,” tegas Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV Tanjungpinang.
Sebagai informasi penyebab Desersi maupun Mangkir di antaranya masuk menjadi Parjurit TNI Angkatan Laut bukan dari keinginan sendiri, melainkan atas keinginan dari orangtua/orang lain, takut dengan seniornya dalam masa orientasi.
Kemudian pertengkaran dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan, adanya tindakan asusila kepada masyarakat sipil menjadi korban dan takut untuk dilaporkan dan tekanan dari Dinas karena tidak dapat menyelesaikan tugas yang diberikan.
Penulis : Antoni
Editor : Pang