Sebelas Tahun Tiang Listrik Berdiri di Lahan Warga, Kuasa Hukum: Akan Teruskan ke Jalur Hukum 

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Warga di Cisauk Kabupaten Tangerang Banten, Sumanta, merasa keberatan dan dirugikan atas berdirinya tiang listrik PLN di lahannya selama sebelas tahun.

 

Dikatakan Sumanta, berdirinya tiang listrik tersebut tanpa seizin-nya, yakni di Jl. Kp. Cisauk Sinyal, No 79 RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

 

Pada Senin13 November 2023, Sumanta bersama kuasa hukumnya diundang oleh PLN UP 3 Serpong untuk bermediasi bersama di Kantor Kecamatan Cisauk, yang dihadiri oleh Tatang Sunarya, selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisauk.

 

Pada kesempatan tersebut, Kristianto SH, Kuasa Hukum Sumanta menyampaikan, pihaknya akan lanjutkan masalah tersebut sesuai hukum berlaku.

 

 

Kepada awak media Kristianto, SH menyampaikan, pihaknya mengirimkan surat ke Kantor Perwakilan PLN UP Serpong untuk memindahkan tiang tersebut, dikarenakan mengganggu.

 

”Alasan PLN Serpong awalnya memberitahukan kepada kami, bahwa tiang tersebut dipasang dikarenakan tidak ada penghuninya, lebih duluan tiang dari pada rumah, saya jawab kembali, lebih duluan mana adanya tanah atau tiang di sana,” ungkap Kristianto, Senin ( 13/11/23 ).

 

Lebih lanjut dijelaskan, dikarenakan Sumanta tidak berkenan adanya tiang listrik PLN di tanah dia. “Akhirnya pak Sumanta memberikan surat ke PLN UP Serpong untuk memindahkannya, dengan gagahnya PLN UPT Serpong memberikan surat Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp. 8.5 juta untuk memindahkan tiang tersebut, tetapi dikarenakan tidak mau panjang lebar dengan klien kami, akhirnya pemindahan tiang tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujarnya lagi, di kantor Kecamatan Cisauk.

 

”Jadi pertemuan sekarang, saya anggap kok seperti meludah tetapi ditelan kembali ludahnya, karena pihak PLN sudah memberikan surat RAB bahwa pemindahan tiang dikenakan biaya kepada klien kami, tapi kok sekarang menjadi tanpa biaya,” katanya.

 

Memang dari pihak PLN UP Serpong bersedia akan memindahkan tiang listrik tanpa adanya pungutan biaya ke pemilik lahan karena dengan alasan penambahan jaringan. “Tetapi Prosedur di RAB-nya ini, kami permasalahkan, benar dan tidaknya di mata hukum, kami akan lanjut terus mengambil upaya hukum, karena ini bertentangan dengan undang undang konsumen nomer 8 tahun 1999 pasal 19 ayat 1 terkait penggatian rugi pemilikan lahan,” ungkap Kristianto.

 

Disebutkan, pemerintah telah mengatur infrastruktur ketenagalistrikan di masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam kebijakan tersebut, warga harus mendapatkan ganti rugi atas infrastruktur listrik umum yang berdiri di atas tanahnya dengan beberapa syarat.

 

Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan angka (1) menyatakan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi atas hak atas tanah atau ganti rugi kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Pada angka (2) disebutkan “ganti rugi hak atas tanah diberikan atas tanah yang dipergunakan langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik serta bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut”.

 

“Imbalan diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi pasal 30 angka (3 ) UU 30/2009.

 

Namun pada pasal 31 disebutkan bahwa kewajiban pemberian ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang telah mempunyai zonasi lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik, dan telah diberikan. ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi.

 

Harus Ada Persetujuan

Terkait berdirinya tiang listrik di lahan warga, menurut Sekcam Cisauk, Tatang Sunarya, saat dimintai tanggapannya mengatakan, harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemilik lahan.

 

“Seharusnya kalau mau memasang tiang listrik itu harus ada izin pemilik lahannya terlebih dahulu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini sudah lama ya, masalahnya sudah 11 tahun, sedangkan saya berdinas di Kecamatan Cisauk ini, baru sekitar 6 bulan. Tadi hasil mediasi pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik dan terkait untuk pembayaran itu tidak dikenakan biaya kepada pemilik lahan. Ada penambahan jaringan,” ujar Sekcam Cisauk tersebut, Senin (13/11/2023).

 

Ketika hal ini akan dikonfirmasi ke pihak PLN Serpong (Persero), tidak bersedia memberikan keterangan, meninggalkan awak media. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

 

 

Penulis: Saipul/Tim

 

 

 

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan