Jakarta, jurnalkota.id
Petugas Gabungan 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat, membubarkan dan mengamankan sejumlah wanita di tempat cafe musik dan Panti Pijat Wijaya di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu (28/09 /2020).
“Kami amankan 11 wanita, untuk kami data di kantor Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk.
Untuk 11 Wanita yang diamankan, karena melanggar protokol kesehatan, pemerintah saat ini tengah menerapkan kembali PSBB, untuk menekan angka penyebaran Covid 19. Setelah dilakukan pendataan pihaknya bersama petugas gabungan baik dari koramil maupun Satpol PP.
“Kesebelas wanita tersebut kami rujuk ke Panti Sosial kedoya Jakarta Barat, untuk dilakukan pembinaan,”ujarnya.
Pihaknya, selain memberikan tindakan kepada pemilik hiburan, yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah, tentang protokol kesehatan. “Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan,” katanya.
Lokasi yang akan dilakukan rote mobile, untuk menyisir yang melanggar protokol kesehatan seperti, Jl. Panjang Alteri – Jl. Pesing Raya – Jl. Pos Pengumen – Jl. Permata Hijau – Jl. Rawa Belong – Jl. Pasar Kemis. Jl. Arjuna Utara dan Selatan.
“Kami lakukan untuk selalu dapat mengingat kan masyarakat, tentang pentingnya kita menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu menjaga kebersihan dengan rajin Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai Masker ( 3 M) saat pandemi virus Covid-19,” tutupnya.
Penulis : Haris