Sebesar Rp 3,918 T APBD-P Kepri Resmi Disahkan 

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2021 resmi disahkan sebesar Rp3,918 triliun, melalui Rapat Paripurna laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) terhadap laporan akhir hasil pembahasan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021, sekaligus persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/9/2021).

Bacaan Lainnya

Total nilai APBD-P Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2021 dalam nota kesepakatan mengalami pengurangan sebesar Rp 68,246 miliar. Sehingga jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun, di APBD-P menjadi sebesar Rp3,918 triliun.

Dilaporkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Afrizal Dahlan, bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp3.701 triliun, dan dalam perubahan  menjadi Rp3,854 triliun. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp 152, 239 miliar.

Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp 285 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp 220,486 miliar. Sehingga dalam APBD-P 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp 64,513 miliar.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri, terutama tim Banggar yang telah bekerja cepat dan bersungguh-sungguh, siang dan malam sehingga APBD-P tahun 2021 ini bisa disahkan tepat waktu.

“Bukan maksud kami untuk mendesak bapak dan ibu di DPRD untuk segera mengesahkan APBD-P ini. Namun dalam waktu yang terbatas ini memang perlu kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena demi masyarakat Kepri. Dan alhamdulillah, saya berterima kasih atas kerjasama para tim Banggar di DPRD yang sudah bekerja keras dan hari ini pembahasan APBD-P bisa selesai dan disahkan,” kata Ansar Ahmad.

Selanjutnya APBD-P Kepri tahun anggaran 2021 yang baru disahkan ini akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diverifikasi lebih lanjut.

 

Editor : Antoni

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan