Jakarta, jurnalkotatoday.com
Tim Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat ( Sudin CKTRP) lakukan penyegelan mati dengan rantai dan pita garis kuning pada bangunan Rumah kost 6 lantai dengan izin 5 lantai di Taman Daan Mogot 2 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa ( 25/6/2024).
Dalam kesempatan di sela kegiatan penyegelan, Maulani P Pane sebagai Kepala Tim mengatakan, bahwa kegiatan ini sudah 2 kali dilakukan, dan sebelumnya pada segel pertama dilakukan pengerusakan.
” Iya kami sudah lakukan penyegelan namun dirusak, dan ini kami lakukan segel ke 2 untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi,” ujar Maulani yang akrab dipanggil Ucok Pane kepada Media, Selasa ( 25/6/2024 ).
Lebih lanjut katanya, dalam perusakan segel milik DCKTRP akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti terus.
“Ini akan kami laporkan ke polisi karena sudah dilakukan perusakan segel, dan akan terus kami awasi jangan sampai ada perusakan atau kegiatan lagi,” ujarnya kepada jurnalkotatoday.com.
Penulisan: Yayan S/Chrisman