Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, sejak pandemi Covid-19 mewabah di Kabupaten Serang, jajarannya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dengan menggelar Operasi Aman Nusa Kalimaya 2020. Selain itu juga dilakukan kegiatan memberikan bantuan sembako, masker dan handsanitizer untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19.
“Dalam Operasi Aman Nusa Kalimaya, kami telah menggelar Operasi Yustisi sebanyak 37.953 kegiatan, yang bertujuan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terang Kapolres kepada Pos Kota, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan Kapolres, jumlah teguran dan pembinaan pelanggar prokes sepanjang pandemi Covid-19 sebanyak 1.011.183 orang. “Sedangkan jumlah kegiatan dalam penggalangan terhadap komunitas atau organisasi kemasyarakatan agar mematuhi prokes sebanyak 71.694 kegiatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan untuk pembagian atau pendistribusian bantuan paket sembako, masker dan handsanitiser kepada masyarakat terdampak Covid-19 mulai Maret hingga Desember, jajarannya telah melaksanakan sebanyak 2.310 kegiatan. Rinciannya, untuk sembako sebanyak 11.380 paket, masker sebanyak 57.000 buah serta 53.000 botol handsanitiser.
“Pendistribusian paket sembako dilakukan door to door oleh personil Bhabinkamtibmas kepada masyarakat terdampak Covid-19. Sedangkan masker dan handsanitiser selain diberikan door to door, juga dilakukan dalam setiap operasi, termasuk kepada wartawan sebagai mitra kerja,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan melaksanakan maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 yang diterbitkan per 23 Desember 2020, mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Dalam maklumat itu, Polri tidak mengizinkan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pesta malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun) agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom