Garut, jurnalkotatoday.com
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Garut Kota, Hendi Heryanto, menyatakan bahwa sengketa tanah di Kelurahan Sukamentri yang menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kini hanya menyisakan proses negosiasi harga.
Menurut Hendi, penyelesaian perkara tersebut telah mengarah pada kesepakatan secara kekeluargaan. Pihak pembeli tanah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran apabila memang terbukti masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan. Sementara itu, pihak pemilik tanah yang sebelumnya mengaku tidak pernah menjual asetnya juga telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia menerima sisa pembayaran tanah yang disengketakan.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Garut Kota, Hendi mengungkapkan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai fasilitator dan penyampai hasil pertemuan, tanpa ikut mencampuri substansi negosiasi.
“Kalau saya mungkin yang pertama, ya kemarin saya ditugaskan memfasilitasi kaitan dengan pertemuan yang kemarin, terus yang keduanya mungkin melaporkan hasil daripada pertemuan tersebut gitu ya, makanya kemarin saya tidak banyak bicara, saya hanya menyimak apa yang disampaikan oleh bapak-bapak dan ibu-ibu ya yang kemarin,” ujarnya.
Hendi berharap, pertemuan tersebut sudah dapat menghasilkan titik temu. Bahkan, pihak pembeli melalui Mahpud Arifin disebut telah mengajukan nominal harga sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama itu.
“Nah, sebenarnya harapan saya itu kemarin bisa selesai sampai dengan ada titik temunya gitu kan. Kemarin itu angka dari Pak Mahpud Arifin ada keluar angka. Cuma mungkin Pak Haji Endon belum menerima, begitu. Belum menerima angka tersebut dan belum bisa menjawab kepastiannya,” sambung Hendi.
Namun demikian, proses negosiasi harus tertunda akibat kondisi kesehatan pihak pemilik tanah, Haji Endon, yang menurun drastis saat pertemuan berlangsung pada Minggu (8/2/2026) di Kantor Kecamatan Garut Kota. Ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penurunan kondisi akibat penyakit gula darah dan asma yang kambuh.
Akibat kejadian tersebut, kesepakatan akhir belum dapat ditetapkan. Meski demikian, Hendi menilai itikad baik dari masing-masing pihak sudah terlihat jelas. Bahkan, nominal penawaran dari pihak pembeli telah disampaikan dan kini masih dalam tahap pertimbangan oleh pihak pemilik tanah.
“Memang kelihatannya Pak Haji Non kondisi fisiknya juga kayaknya kemarin lagi sakit, kurang begitu sehat ya kelihatannya, makanya mungkin dengan adanya yang kemarin itu seperti mungkin agak sedikit ngedrop juga beliau gitu, katanya kan dia punya penyakit gula juga katanya gitu kan, ya itu makanya kemarin itu langsung minta air hangat gitu kan, dikasih air susu kan sama rekan dari kami minta permen kan dikasih permen. Ya maksud saya kemarin pinginnya Pak Haji Non itu sehat lagi gitu terus kuat lagi, terus Pak Haji Non bisa menjawab gitu. Itu kan keinginan kemarin kalau misalkan sampaikan seperti itu Pak H.Non sehat lagi terus bisa menjawab selesai sebenarnya permasalahan, karena kunci terakhirnya ini tinggal di Pak Haji Endon,” ujar Hendi.
Sempat Terjadi Ketegangan
Sebelum Haji Endon dilarikan ke rumah sakit, Hendi membenarkan bahwa suasana mediasi sempat memanas. Perdebatan sengit terjadi di awal pertemuan, bahkan salah satu pihak, Budiman, disebut sempat terpancing emosi dan berseru dengan nada tinggi. Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan oleh para fasilitator.
“Sebenarnya kalau itu ya saya juga gimana ya itu kan memang karena mungkin, itu memang mungkin karena nggak tahu ya saya juga dengan kemarin sikap seperti itu memang saya juga kemarin tidak bisa apa-apa ya, karena memang itu kembali ke pribadinya gitu, dengan seperti itu gitu kan saya juga nggak tahu apa maksudnya,” ujar Hendi.
Untuk meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas negosiasi, Hendi berinisiatif memisahkan pihak-pihak utama ke dalam ruangan yang berbeda, agar pembahasan dapat lebih fokus dan tidak terpengaruh oleh suasana emosional.
“Saya berinisiasi seperti itu karena kemarin kalau kita masih tetap berkumpul di satu tempat ini dengan banyak orang gitu kan, ini mungkin agak sulit untuk mencari solusi. Sebenarnya maksud saya itu, biar karena titik permasalahannya ini dari kedua belah pihak tersebut adalah Pak Haji Ndon dan Pak Mahfud Arifin, agar kedua belah pihak itu menyatakan satu kesepakatan,” ujarnya.
Seret Sejumlah Nama Pejabat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Haji Endon, warga Kelurahan Sukamentri, dengan Dr. Mahpud Arifin telah berlangsung cukup lama. Persoalan ini bahkan menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Garut Kota sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut. Namun, AJB tersebut kemudian tidak diakui oleh pihak pemilik tanah.
Nama lain yang turut terseret adalah Budiman, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Garut, Sumarna, mantan Lurah Sukamentri, yang dikaitkan dalam pengurusan AJB ke PPAT Kecamatan Garut Kota. S.Zihad

