Jakarta, jurnalkota.id
Semenjak berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, warga berhak mendapatkan bantuan sosial yang diberikan Pemerintah DKI melalui Dinas Sosial, susuai data yang ada di pemprov DKI.
Salah satu keluarga yang berdomisili di Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Yayang, selama adanya bantuan yang diberikan DKI melalui Dinas Sosial, belum pernah mendapatkan bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yayang, pekerjaan serabutan, yang mempunyai dua anak, hanya bisa pasrah dengan kondisi ini. Informasi di lapangan, Yayang cuman menanti uluran tangan tetangga, yang mau memberikan bantuan kepada keluarga tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Lurah Kembangan Utara, Rudi Haryanto melalui selulernya Sabtu (2/5/2020), mengatakan, pembagian Sembako itu, warga yang terdaftar dalam data Dinas Sosial.
“Tapi kalau memang masih ada warga yang belum mendapatkan Sembako, kita akan antar langsung untuk warga tersebut,” ujarnya.
Menurut Haryanto, hari ini tanggal (2/5/2020), tim sudah turun langsung ke lapangan, tapi warga yang tinggal di RW 10/RT 02 Kembangan Utara, memiliki KTP Rawa Buaya, semenjak mereka berdomisili di Kelurahan Kembangan Utara, tidak pernah mendaftarkan diri kepada RT.
“Tapi kami akan berkordinasi sama lurah Rawa Buaya hari Senin, dan Dinas Sosial beserta Puskesmas,” katanya.
Penulis: Haris
Editor : Pang