Garut, jurnalkotatoday.com
Kasus tanah di Blok Pajagalan nomer persil 103 nomer kohir C.67, luas kurang lebih 560 m2, Kelurahan Sukementri Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, yang dikeluhkan Haji Endon Lukman, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota itu mengaku kehilangan hak atas sebidang tanah darat miliknya tanpa pernah menjual, menghibahkan, ataupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak manapun.
Tanah yang dikuasai Haji Endon itu, secara tiba-tiba berpindah kepemilikan. Lebih parah, perpindahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan kemudian sertifikat tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi sah. Padahal, Haji Endon menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jual beli tanah dimaksud.
AJB itu diketahui diproses di PPAT Kecamatan Garut Kota dan terbit pada tahun 2011. Dari dokumen tersebut, tanah darat milik Haji Endon beralih kepemilikan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke pihak terkait, Eli Kurnaeli, selaku pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota saat itu, Eli Kurnaeli mengatakan dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya.
Saat ditanyakan terkait pimpinannya, Eli Kurnaeli menjelaskan, pimpinannya adalah Camat Garut Kota yang sekarang dan pejabat pembuat Akte Tanah yang dahulu. “Koordinasi artinya mungkin saya dengan pimpinan yang sekarang dan kedua dengan Pejabat Pembuat Akte Tanah yang dulu, yang tahun 2011, H. Nurdin,” katanya, Kamis (19/12/2025).
Lebih jauh Eli Kurnaeli menjelaskan, Drs.H. Nurdin Yana. “Sekarang menjadi Sekda,” katanya.
Ia berharap ada penyelesaian atas sengketa tersebut. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: H. Ujang Slamet

