Tanjungpinang, jurnalkota.online
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, memimpin rapat koordinasi sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan ini, Ansar Ahmad meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.
Pengelolaan anggaran juga, kata Ansar Ahmad, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.
“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD agar segera membuat langkah-langkah, seperti menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan sebagainya. Satu sisi kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad juga berterima kasih kepada Pj Sekda Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.
“Ingat, anggaran ini bukan anggaran pribadi, tapi dana pemerintah yang harus di kelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegas Ansar Ahmad.
Tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih memperhatikan outcome-nya atau manfaat bagi masyarakat.
Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp.3,870 triliun. Dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp.327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp.832 miliar, Dinas Kesehatan Rp.359,9 miliar.
Selanjutnya, Dinas PUPR sebesar Rp.463,2 miliar, Dinas Perkim Rp.205,1 miliar, BKAD Rp.685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp.159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp.89 miliar.
Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut di atas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA-nya di bawah Rp. 50 miliar.
Di akhir arahannya, Ansar Ahmad kembali mengingatkan, agar dalam pemakaian anggaran, agar mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Dan saya ingatkan, agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya, agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” tutup eks Legislator Senayan ini.
Editor : Antoni