Jakarta, Jurnal Kota
Antisipasi dan mencegah virus corona CoVid-19 yang sudah mewabah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan seruan untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran sementara, di Ibukota selama 14 hari ke depan.
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius. ‘Segera melakukan seruan, terdiri dari 5 point, namun ditekankan untuk kebijakan bekerja dari rumah. Imbauan tersebut, ditandatangani Anies, Jumat (20/3/2020).
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Seruan pertama ini ia lanjutkan di poin kedua, ‘Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal’.
Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional. Seruan ini berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.
Penulis: Noval Verdian