Setelah Ditunda, Puluhan Desa akan Gelar Pilkades

Primaderma Skincare

Sumedang, jurnalkota.id

Kabar gembira bagi para calon kepala desa yang akan mengikuti perhelatan Pilkades serentak. Setelah ditunda beberapa bulan akibat Pandemi Covid-19, Pilkades di 88 desa, rencananya akan dilaksanakan Tanggal 8 November 2020.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi teknis yang diikuti oleh unsur Forkopimda dan perangkat daerah Kabupaten Sumedang, Selasa (4/8/2020), di Gedung Negara.

Dalam Rakor tersebut Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat memberikan edaran tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Penundaan ini masih berlaku, namun tetap harus ada penjelasan. Kami telah tugaskan dinas terkait untuk mengkaji ulang lagi waktunya akan seperti apa,” ucapnya.

Dikatakan Bupati, teknis pelaksanaan Pilkades serentak di masa AKB tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar, mulai dari pengadaan alat pengukur suhu tubuh, sabun pencuci tangan, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, serta sarung tangan untuk seluruh panitia dan hak pilih.

“Intinya Pilkades serentak ini bisa kita jalankan karena kondisi di Sumedang sudah terkendali, namun tetap dengan menerapkan AKB. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru. Untuk itu, segala kemungkinan harus benar-benar diantisipasi. Jangan sampai terjadi transmisi,” paparnya.

Menurut bupati, pelaksanaan Pilkades harus mempunyai indikator kesuksesan yaitu penyelenggaraan aman, partisipasi pemilih meningkat, menghasilkan Kades yang berkualitas, sukses administrasi, serta sukses menjalankan AKB dan Prokes.

“Keamanan harus diperhatikan. Selain itu, kebutuhan-kebutuhan logistik dan masa kampanye harus benar-benar dikaji dan dilaksanakan sesuai dengan Prokes yang telah ditetapkan. Jangan sampai mengundang kerumunan orang,” tegasnya.

Bupati menambahkan, bagi yang mempunyai hak pilih namun bekerja di kabupaten/kota dengan status Zona Merah atau Zona Hitam, sebelum hari pemungutan suara wajib memeriksakan kesehatan diri di daerah asal.

“Apabila dari hasil pemeriksaan diri dinyatakan sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan sehat, maka 20 hari sebelum pemungutan suara sudah harus tiba di wilayah Kabupaten Sumedang dan langsung melakukan karantina mandiri,” ujarnya.

Terakhir bupati mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang isinya permohonan kelanjutan pelaksanaan Pilkades serentak dalam AKB di Kabupaten Sumedang.

“Apabila disetujui secara tertulis oleh Kemendagri, maka akan segera membuat Keputusan Bupati Sumedang tentang tahapan lanjutan Pilkades secara serentak Gelombang Ketiga dalam AKB sebagaimana uraian dalam rencana kelanjutan tahapan Pilkades secara serentak,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Erwan Setiawan yang turut hadir pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa penerapan Prokes harus menjadi bagian yang paling penting dan utama dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

“Dengan dilaksanakannya Pilkades ini jangan sampai menimbulkan klaster baru. RT dan RW berperan dalam pengaturan jadwal dan terus-menerus memberikan sosialisasi yang masif terkait penyelenggaraan Pilkades dengan penerapan Prokes yang benar.

Wabup juga mengingatkan agar proses administrasi serta anggaran agar dipercepat. “Antisipasi pada saat merekap hasil perhitungan suara yang dilaksanakan di kantor desa. Hasil perhitungan juga harus benar-benar diamankan oleh petugas,” tandasnya.

 

Penulis: Donny
Editor : Pang

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan