Jakarta, jurnalkota.id
Diperbolehkannya Sholat Jumat perdana pada Pembatasan Sosial Besar Besaran (PSBB) Transisi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Lurah Rawa Bunga Agustinah didampingi 3 pilar Babinsa, Bimaspol, FKDM memantau dan monitoring Masjid dan Musholah yang mengadakan Sholat Jumat berjamaah perdana, pada saat PSBB Transisi di wilayah Kelurahan Rawa Bunga. Jumat, 05 Juni 2020.
Surat tugas monitoring pelaksanaan Sholat Jum’at berjama’ah, harus sesuai dengan Protokol Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurut Agustinah, kegiatan Sholat mesti setengah dari kapasitas jemaah masjid (50 %) , Sudah Wudhu dari rumah. Memakai masker, tetap menjaga jarak, tiidak bersalaman, tidak membawa anak yang belum Taklid (balig).
“Ini usia rentan penularan yang kondisinya sedang kurang sehat dilarang ke Mesjid. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Menyediakan Hand Sanitizer dan menyiapkan thermo gun (alat pengukur suhu),” katanya.
Disebutkan, jamaah dan pengurus Masjid Musholah menyambut gembira dengan diperbolehkannya melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah pada saat PSBB Transisi.
Berdasarkan monitoring Agustinah bersama 3 pilar di lokasi Masjid Musholah, sejumlah jamaah satu persatu berdatangan sebelum masuk kedalam halaman masjid, para jamaah melakukan pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan Masjid Musholah dengan didasari protokol kesehatan PSBB Transisi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Penulis: Dayat/Deden
Editor : Pang