Garut, jurnalkotatoday.com
Sidang terakhir terkait gugatan rumah rusak di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut digelar pada Rabu 1 November 2023.
Dalam sidang mediasi terakhir tersebut antara konsumen selaku penggugat dan developer perumahan sebagai tergugat, tidak menemui kesepakatan.
Masing-masing pihak bertahan pada argumentasinya dan BPSK Kabupaten Garut sendiri akhirnya hanya mengeluarkan berita acara saja, bahwa sidang tersebut tidak menemui kesepakatan atau tidak berdamai.
Walaupun sebetulnya ada satu poin yang sudah diterima kedua belah pihak, yakni perihal solusi penyelesaian rumah rusak tersebut. Namun pada poin tuntutan lainnya kedua belah pihak belum sepakat.
Walaupun pada sidang terakhir tidak menemui kesepakatan, namun pihak konsumen masih memberikan kesempatan di luar sidang jika pihak developer bisa memberikan solusi dari tuntutan mereka.
Namun jika memang tidak ada juga titik kesepakatan, maka pihak konsumen yang merasa dirugikan akan menggugat kembali kepada Pengadilan Negeri Garut, terkait kerugian perdata yang mereka alami.
“Kami merasa aneh ketika sidang pertama disuruh untuk kumpulkan bukti-bukti nota pembelanjaan material, setelah kami bawa, tetap pihak terkait tidak mau mengganti. Kalau tidak ada kesepakatan atau ganti rugi dari pihak developer, kami pertimbangkan untuk gugat ke PN Garut,” kata pihak penggugat, Anisa didampingi suamnya, Rabu (1/11/2023).
Di sisi lain diakui konsumen, rumah yang dibeli sekarang ini kondisinya semakin memburuk.
“Saya beserta keluarga kuatir, retaknya itu, dan apabila di musim hujan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Penulis; H. Ujang Slamet