Kabupaten Bekasi, jurnalkota.id
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan persekongkolan dalam penerbitan Akta Tanah yang diduga palsu. Persekongkolan ini melibatkan Agus Sofyan, mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sidang kepada Hakim, Kamis (14/5/2020). Menurut JPU, Denny Reynold, permohonan penundaan sidang diajukan sebab saksi (pelapor) tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan sakit. “Saksi pelapor belum bisa hadir karena sakit dan ada surat keterangan sakitnya,” terang Denny.
Sementara terlapor H.Agus Sopyan mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya untuk tetap koperatif mengikuti kehadiran sidang namun amat disayangkan terlapor tidak hadir dengan alasan sakit. “Saya tetap koperatif mengikuti agenda sidang tapi terlapor malah gak hadir,” ujar Agus.
Dalam persidangan kali ini Hakim mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penundaan sidang. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dilanjutkan Rabu 3 Juni 2020 mendatang.(Sya)
Penulis: Iwan