Depok, jurnalkotatoday.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Wali Kota Depok, bertempat di Gedung DPRD, Jl. Boelevard Kota Kembang Depok, Kamis (28/03/2024).
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2023, penyampaian Raperda Kota Depok tahap 1 Propemperda Tahun 2024, pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Jawaban Walikota Depok atas Pandangan Umum fraksi-fraksi dan Pembentukan Panitia khusus.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok utamanya pemulihan pasca pandemi covid 19 yakni melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di kota Depok.
“Karenanya Pemerintah Kota Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha. Ada 4 aspek kebaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan yaitu, Tersedianya pusat data UMKM , Model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru, Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga , serta kebijakan ini mengembangkan ekosistem startup,” ungkap Wakil Wali Kota.
Terkait LKPJ Tahun 2023, dikatakan Imam bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan SILPA tahun 2023 sebesar 274 miliar.
Wakil Walikota Depok juga menyampaikan Tiga Raperda yang telah disusun diantaranya,
1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman,
2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan
3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.
“Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman, di sisi lain dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,” paparnya.
Tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkot Depok ,terkait pengaturan penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah. Pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan , kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah.
Tentang pengelolaan cagar budaya , bahwa hal yang berdasarkan penyusunan ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan situs dan kawasan cagar budaya.
Berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di kota Depok, 10 diantaranya teregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut masih belum tergolongkan baik sehingga perlindungan pengembangan dan pemanfaatan masih belum kompetensi.
“Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,” kata Imam. AHP/GS