Kota Serang, jurnalkotatoday.com
Sidang paripurna DPRD Kota Serang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Partai Nasdem Pujianto digantikan oleh Muhamad Hafiz, Rabu (11/5/2022).
Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD kota Serang dan turut hadir juga Walikota Serang beserta jajarannya. Acara Pelantikan ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto.
Wakil DPRD Kota Serang mengatakan, bahwa proses dan tahapan PAW anggota DPRD Kota Serang sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
“Prosesnya dimulai ketika ada surat keputusan dari DPP Nasdem, kemudian surat dari DPW Nasdem Banten dan DPD Kota Serang diteruskan ke DPRD Kota Serang, selanjutnya diteruskan ke KPU kota Serang sehingga KPU memutuskan bahwa PAW itu telah memenuhi syarat,” ujar Roni kepada awak media.
Dari surat KPU masuk ke Walikota Serang dan membuat surat kepada Gurbernur Banten, sehingga keluarlah SK Gubernur tentang PAW Pujianto dan pengangkatan Muhamad Hafiz sebagai pengganti PAW.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, proses PAW bukan hanya untuk anggota DPRD saja, namun bisa juga untuk ketua DPRD atau ketua Fraksi yang ada.
“Proses PAW ini sudah sesuai dengan mekanisme peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib Anggota DPRD,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin juga menambahkan harapannya agar anggota DPRD bekerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan dan tata tertib DPRD Kota Serang sehingga bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Serang dalam melanjutkan pembangunan di Kota Serang.
Pelantikan Dewan Kota Serang tetap dijalankan, walaupun di luar pagar Kantor Dewan Kota Serang demonstrasi dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila yang menuntut pelantikan digagalkan.
Sekretaris MPC Kabupaten Serang, Irwan Erdiyana, SE mengatakan dalam orasinya, pelantikan ini tidak sah karena yang dilantik sekarang sedang dalam upaya hukum.
“Pelantikan ini tidak boleh dilakukan, karena yang bersangkutan (Hafiz-red) sedang dalam upaya hukum yang dilakukan Haji Pujiyanto, Haji Pujiyanto selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan tidak pernah macam-macam, ini malah di PAW- kan oleh pihak Partai dan dari DPRD Kota Serang, apabila pelantikan ini dilanjutkan, kita akan geruduk masuk ke. dalam,” ujarnya.
Perwakilan anggota dewan dari Fraksi PKS Hasan Basri menemui para pendemo di luar untuk menjelaskan duduk perkara tentang PAW ini.
“Mohon maaf saudara-saudaraku, saya kawan baik pak haji Pujiyanto, silahkan tanya ke beliau, DPRD Kota Serang mengadakan sidang Paripurna itu sesuai undang-undang yang berlaku, sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Serang, jadi yang kita Paripurnakan hari ini berdasarkan SK Gubernur,” ujar Hasan Basri.
Dari pihak pendemo tidak menerima alasan tersebut, Irwan dalam orasinya juga mengatakan hal ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami merasa ini tidak sesuai dengan undang-undang, Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, hal ini hampir ditemukan di dalam semua konstitusi negara termasuk Indonesia, inilah norma hukum yang melindungi hak asasi setiap warga negara. Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan, maka setiap keputusan pemerintah terkait secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Namun kata dia, sayang di tanah Banten yang terkenal dengan sebutan negeri para ulama dan jawara ini masih ada praktek pelanggaran aturan hukum dalam arahnya dilakukan oleh Gubernur Banten dan pimpinan DPRD Kota Serang.
Diterbitkannya surat keputusan Gubernur Banten tentang peresmian pemberhentian saudara H. Pujiyanto, SE dari Partai Nasdem sebagai anggota DPRD kota Serang disusul dengan agenda rapat paripurna istimewa DPRD kota Serang tanggal 11 Mei 2002 untuk melakukan pergantian antar waktu PAW adalah bukti nyata kesewenang-wenangan Gubernur Banten dan para pimpinan DPRD Kota Serang, bukan hanya terhadap saudara Haji Pujiyanto akan tetapi terhadap lebih dari 1759 masyarakat kota Serang yang telah mempercayakan Harapan dan impian mereka kepada saudara Haji Pujiyanto SE.
“Padahal saat ini ini Haji Pujiyanto sedang melakukan upaya hukum terhadap putusan Mahkamah Partai Nasdem dan SK DPP Partai Nasdem yang mengeluarkan putusan terhadap dirinya dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri serang dengan nomor register perkara67/pdt.G/2022/ PN. Srg. Untuk memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 1 ayat 2 undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik,” jelas Irwan.
Melalui kuasa hukum Haji Pujiyanto juga telah menyampaikan surat tembusan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten tentang upaya hukum untuk ditundanya proses PAW, karena saat ini yang bersangkutan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri serang. Dengan kondisi demikian tetapi tetap diterbitkannya SK Gubernur Banten tentang peresmian pemberhentian Sdr. H. Pujiyanto SE dari Partai Nasdem.
Melalui Kuasa Hukumnya Maka :
a. Gubernur Banten Sdr. Wahidin Halim tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri Serang
b. SK Gubernur Banten tentang paw saudara Pujianto bertentangan dengan peraturan yang perundang-undangan yang berlaku dan dapat digugat di PTUN sebagai mana diatur dalam pasal 53 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
c. SK Gubernur Banten tentang PAW saudara Haji Pujiyanto tidak sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam pasal 24 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang pada intinya dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya kemudian yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tuntutan yang disampaikan para pendemo di DPRD Kota Serang:
1. Gubernur Banten membatalkan SK No 171.3/kep.130-huk/2022 tentang peresmian Pemberhentian Sdr. H. Pujiyanto SE dari Partai Nasdem sebagai Anggota DPRD Kota Serang.
2. Tunda Rapat Paripurna Istimewa DPRD kota Serang terkait PAW saudara Haji Pujiyanto sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan dan SK gubernur yang baru.
3. Pertemukan kami dengan pimpinan DPRD kota Serang untuk berdialog terkait persoalan Pak Haji Pujiyanto agar semua pihak mengerti dan paham dengan aturan yang ada.
4. Gedung DPRD bukan tempat para Jagoan.
5. Tolak SK Gubernur Banten no 171.3/kep.130-huk/2022.
6. Stop perlakuan semena-mena.
7. Stop Pendzoliman terhadap Sdr. H. Pujianto SE.
Berdasarkan pantauan Jurnalis *Jurnal Kota Today* dilapangan, demonstrasi dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
Sampai berita ini diturunkan, tuntutan Pihak Pemuda Pancasila (Pendemo-red) belum direspon.
Penulis: Qais/Asep Ikhsan