Garut, jurnalkotatoday.com
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, kembali menggelar sidang mediasi kedua Rabu 17 Januari 2024, antara bank Mandiri Cabang Garut dan debiturnya, kaitan aduan debit uang yang diduga kelebihan ketika pelunasan kredit.
Majelis Hakim BPSK Garut, Andri menjelaskan, dalam sidang mediasi kedua ini sekaligus menjadi sidang terakhir. Dan dari sidang mediasi ini, para pihak sepakat untuk tidak sepakat. Dalam arti tidak ada titik temu.
Tidak ada titik temu karena masing-masing pihak tetap berpegangan pada argumennya masing-masing dan antara satu argumen saling disanggah. Dan karena posisi dalam hal ini sidang mediasi, sehingga BPSK tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan, sehingga berita acara yang keluar adalah sepakat untuk tidak sepakat. Berbeda ketika sidang yang dipilih adalah arbitrase, maka BPSK berhak memutuskan hasilnya, seperti layaknya sidang di Pengadilan.
“Kami sudah mediasi dari pihak pak Asep Barnas dan pihak teradu dalam hal ini bank Mandiri. Di sini kami memang sidang mediasi, hasilnya akan ada berita acara sepakat untuk tidak sepakat,” jelas Andri.
Namun demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak jika di luar sidang ada mediasi dan menghasilkan kesepakatan perdamaian. Maka BPSK bisa saja mengeluarkan berita acara akta perdamaian antara kedua belah pihak.
Andri mengatakan, jika saja dalam sidang arbitrase, maka bisa saja dilakukan sumpah dan uji kejujuran. Dan sumpah itu pun ada konsekuensi hukumnya jika berbohong.
Andri pun mengetuk hati pihak Bank Mandiri Cabang Garut dalam hal ini petugas bernama Adi yang sebetulnya bisa menjadi kunci dari persoalan ini.
Dari hasil sidang ini kata Andri, bisa saja dijadikan dasar untuk melanjutkan jika para pihak ingin melangkah ke jalur yang lebih tinggi, seperti ke Pengadilan.
Sementara itu Feri Citra Burama, kuasa bicara dari pihak Asep Barnas selaku debitur atau pengadu, menjelaskan bahwa pihaknya yakin betul bahwa kelebihan uang yang didebit sebesar Rp30 juta itu benar-benar hak dari debitur.
Dalam hal ini Feri mengetuk hati pihak Bank Mandiri Cabang Garut dalam hal ini petugas bernama Adi untuk terbuka dan mengakui tentang kelebihan debit uang tersebut.
Pihaknya bisa saja memberikan toleransi secara kekeluargaan jika pihak bank Mandiri mau mengakui bahwa debit uang tersebut memang ada kelebihan. Namun sayang kata Feri, pihak bank Mandiri tetap bersikeras bahwa debit uang yang telah dilakukan sudah sesuai dengan nominal pelunasan.
Feri juga mengucapkan banyak terima kasih kepada BPSK Kabupaten Garut yang sudah membantu dalam mediasi antara kedua belah pihak. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BPSK Kabupaten Garut, pihak BPSK telah bekerja profesional,” ujar Feri.
Sementara itu Asep Barnas selaku debitur mempertimbangkan akan memperjuangkan bahwa uang Rp.30 juta yang menurutnya kelebihan debit, akan menempuh jalur yang lebih tinggi, yakni ke pengadilan.
Sementara dari pihak bank Mandiri Cabang Garut, tetap tak berkomentar ketika diwawancarai wartawan, yakni Tim Legal Bank Mandiri Garut tak bersedia memberikan keterangan.
Penulis: H. Ujang Slamet