Garut jurnalkotatoday.com
Anggota DPR RI Komisi XI, Hj Siti Mufattahah, melakukan sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan, pengelolaan dana desa, Kamis 22 Juni 2023 di Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Siti Mufattahah menghadirkan pemateri dari BPK untuk memberikan pencerahan kepada para kepala desa di Kabupaten Garut, agar mereka mengelola dana desa dengan benar.
Siti Mufattahah juga berharap para kepala desa ini bisa lebih pintar dan kreatif mengelola dana desa, sehingga lebih banyak lagi desa mandiri di Kabupaten Garut.
“Kami harapkan dana desa itu tepat guna dan tepat sasaran dan dikelola dengan baik, serta pelaporannya juga baik, itu harapannya. Makanya kami ingin, walaupun kami bukan pengguna anggarannya tapi kami harus mengawasi, agar itu tepat sasaran dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Lebihbjsuh dikatakan, kapala desa semakin pintar mengelola dana desanya, diperuntukan sesuai dengan aturan dan memang saya mendorong desa ini upayakan membuat kreativitas. “Tujuannya meningkatkan perekonomian di desa, sehingga semakin banyak desa mandiri,” tambahnya.
Perihal aturan teknis, Siti menghadirkan BPK agar Kades bisa melakukan dialog secara interaktif.
Para Kades dipersilahkan untuk bertanya secara interaktif kepada BPK RI, tentang pengelolaan dana desa yang sesuai aturan agar kades ini tidak melakukan kesalahan.
“Yang kami khususkan kepada para kepala desa dan kami sengaja membawa BPK, agar memberikan pencerahan bagaimana cara pengelolaan yang baik dan benar,” tegasnya.
Disebutkan, BPK ini mitra kerjanya di komisi XI. “Saya berkewajiban agar dana desa yang digelontorkan itu tepat guna dan tepat sasaran, dan dikelola dengan baik dan pelaporannya juga baik,” katanya.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, apabila ada penyelewengan dana desa, maka kasusnya harus dilihat dulu. Apakah ada unsur kesengajaan ataukah memang karena ketidak sengajaan atau ketidaktahuan.
Hal itulah yang menjadi tujuan dalam sosialisasi ini, agar Kades tahu mana yang masuk ke dalam penyelewengan.
“ Iya berarti kan kalau ada Kades yang menyelewengkan anggaran itu perlu dipahaminya, apakah sengaja menyelewengkan atau tidak paham tentang aturan,” tegasnya.
Penulis: H.Ujang Slamet /S. Zihad.