Garut, jurnalkota.online
Ketua Serikat Amanat Rakyat (SAR), Lukman Nur Hakim menyayangkan tindakan sopir angkot yang menelantarkan seorang anak SMPN 2 di Kabupaten Garut.
Dimana sebelumnya viral, sopir angkot jurusan Samarang-Garut menurunkan anak SMP sembarangan di kawasan Kerkof, sehingga anak SMP itu kebingungan menuju sekolahnya.
Kepada Jurnal Kota, Ketua SAR menyampaikan tegas, Selasa (30/11/2021), di saat situasi ini masih saja ada pihak yang tidak menaati peraturan. “Apalagi yang dialami seorang anak di bawah umur, dimana anak di bawah umur adalah tanggung jawab bersama,” ujar Lukman.
Oleh karena itu, Lukman mengharapkan kepada pengurus dan instansi terkait, untuk memberikan pengawasan yang ketat kepada pengusaha moda transportasi darat Angkot tersebut.
Dikatakan, seharusnya saling menjaga serta menjadi pelajaran khususnya kepada para pengurus atau pihak terkait agar semuanya menjadi tahu bagaimana tentang perlindungan para penumpang.
“Di sini kami ingin menyampaikan atau mengingatkan, ada 3 jenis mengenai pengangkutan. pertama Pengangkutan sebagai usaha. Kedua pengangkutan sebagai perjanjian, dan ketiga pengangkutan sebagai proses penerapan,” tambah Lukman.
Dengan hal tersebut, harapan pemerintah bisa tercapai, yaitu terwujudnya pelayanan hubungan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
Dikatakan, diharapkan juga terwujudnya etika berlalu lintas dan berbudaya. Kemudian terwujudnya penegakan hukum dan kepastian bagi masyarakat.
“Apakah oleh pihak terkait sudah disosialisasikan, agar para pemilik khususnya para sopir tahu akan perlindungan atau hak para penumpang. Di mana ada sanksi bagi para sopir yang melanggar undang undang lalin nomor 22 tahun 2009. Karena dijelaskan beberapa hukum berlalu lintas,” ujarnya.
Penulis: H.Ujang Slamet