Jakarta, jurnalkota.id
Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, SH menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan memberikan kemudahan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk direkrut dan bekerja di wilayah Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Abrar Ali di Sekretariat DPP SP PLN – Kantor PLN Pusat, Jl Trunojoyo Blok M I/135, Jakarta, Selasa (6/10/2020). “Padahal, sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 diatur dalam Pasal 42 bahwa TKA harus mendapat izin tertulis dari Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur bahwa TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” katanya.
Didampungi Sekjen SP PLN, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM dan sejumlah pengurus lainnya itu, Abrar mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR tersebut, maka perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Hal-hal yang disebutkan di atas hanyalah beberapa hal yang dianggap merugikan oleh banyak pihak khususnya kalangan pekerja warga negera Indonesia saat ini dari sekian banyak hal-hal yang merugikan hak-hak pekerja ditambah lagi hal tersebut telah menciptakan iklim ketidakpastian bagi pekerja,” tukasnya.
Di samping itu, SP PLN dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terafiliasi dalam Public Services
International (PSI) yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus law) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015.
Sementara itu, setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (RAPIM) DPP SP PLN pada Jumat (2/10/2020) dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) SP PLN hari Senin (5/10/2020) pihaknya menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“SP PLN akan segera berkoordinasi dengan beberapa elemen serikat pekerja/buruh lainnya maupun dengan federasi serikat pekerja yang ada guna bersama-sama menyiapkan upaya hukum untuk melakukan uji materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasny.
“Kuta yakin bahwa hal tersebut akan membuahkan hasil selama semua pihak saling mendukung untuk melakukan upaya tersebut dan diiringi dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pekerja/buruh beserta keluarganya,” lanjut Abrar.
Dukung Aksi Demo
DPP SP PLN yang merupakan wadah Pegawai PLN yang sudah berusia 21 tahun dan anggotanya adalah mayoritas yang tersebar dari Aceh sampai Papua ini juga telah menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) SP PLN dari Aceh sampai Papua baik Pengurus maupun Anggota untuk melaksanakan Instruksi Organisasi diantaranya melakukan Doa Bersama untuk kepentingan para pekerja seluruh Indonesia agar UU Cipta Karya (Omnibus Law) tersebut segera dibatalkan. “Kita juga minta para pengurus di daerah untui memasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja di seluruh kantor atau unit kerja PLN di seluruh Indonesia,” katanya
SP PLN, kata Abrar, juga mendukung demo aksi turun ke Jalan bersama peserta aksi lainnya dari elemen-elemen unsur serikat pekerja/buruh maupun organisasi masyarakat yang perduli dengan hak-hak pekerja Indonesia. “Himbauan untuk melakukan demo dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa ikut berpartisipasi dengan membawa atribut-atribut organisasi SP PLN dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah serta melalui koordinasi dengan DPP SP PLN,” tukasnya.
‘Kita juga meminta semua untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati prosedur/protokoler kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19,” tambah Abrar.
Pihknya juga mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk dilakukannya uji materiil atau Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Terkait rencana Mogok Nasional, SP PLN menilai bahwa belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh pengurus dan anggotanya, walau SP PLN punya dasar untuk melaksanakan mogok kerja karena terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN sejak bulan September 2016. “Namun SP PLN tetap berkomitmen untuk mendukung aksi penolakan UU Cipta Kerja selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
“Untuk itu, kita telah menunjuk Wakil Sekjend II Parsahatan Siregar sebagai PIC atau Koordinator yang bertanggung jawab mengkoordinir semua kegiatan yang akan dilakukan oleh SP PLN dalam rangka Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law),” pungkas Abrar.(Sya)