Spanduk dan Baliho Ormas FPI Diturunkan, Berbagai Elemen Masyarakat Berikan Dukungan

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnalkota.id

Pembubaran Ormas FPI oleh pemerintah serta pembersihan spanduk dan baliho bergambarkan Habib Rizieq dan atribut Front Pembela Islam (FPI), yang dilakukan personel gabungan Polres Serang, Kodim 0602, Pemkab Serang menuai respon positip masyarakat, Jumat (1/1/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk simpati atas apa yang telah dilakukan pemerintah, beberapa elemen masyarakat menyampaikan terima kasih, dan dukungan mereka dengan mengirim karangan bunga ke markas masing-masing satuan, yaitu Mapolres Kabupaten Serang dan Kodim 0602 Serang Provinsi Banten.

“Kami Mendukung dan Berterimakasih Kepada Pemerintah yang telah Menerbitkan SKB Larangan dan Pembubaran FPI,” tulis Forum Pengajian Kebangsaan Kabupaten Serang yang diterima Polres Kabupaten Serang.

Karangan bunga serupa juga telah diantar ke beberapa tempat, di antaranya Kantor Gubernur Banten, Kodim 0602 Serang, Kantor Bupati Serang, Korem 064/MY, Kantor Walikota Serang dan Polda Banten.

Sedangkan perguruan Pencak Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH), BPPKB serta warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, juga menyampaikan dukungannya dengan memasang spanduk bertuliskan “Mendukung Keputusan SKB Menteri Tentang Pembubaran Ormas FPI Karena Tidak Memiliki Legal Standing”.

Kapolres Kabupaten Serang AKBP Mariyono S.I.K., M.Si mengatakan, pihaknya mengapresiasi karangan bunga yang dikirim masyarakat. Kapolres menambahkan kiriman bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Polri bertindak tegas kepada kelompok intoleran.

“Atas nama pimpinan Polri, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengirim bunga, karena ini adalah wujud kepedulian masyarakat untuk mendukung Polri, TNI dan Pemkab Serang dalam menindak kelompok intoleran,” katanya.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI, agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Mariyono.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. “Kami pastikan, kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan