Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Tidak mengeluarkan izin terhadap pengusaha Galian tanah Tipe C yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, galian Tanah yang meresahkan masyarakat yang tidak berizin dan menyalahi aturan, akan ditindak oleh Instansi-instansi terkait, baik Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian Lalu Lintas, Kamis (8/4/2021) siang.
Agus Selaku Staf DMPTSP Kab. Tangerang mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin galian tanah Tipe C. “Galian tanah Tipe C itu perijinannya tidak dikeluarkan, walau ada orang yang meminta untuk Galian tanah Tipe C, kita tidak akan mengeluarkan,” katanya.
Secara legal, otomatis tidak ada izin, karena memang pihaknya tidak proses. “Tidak proses, berarti kan tidak ada Izin, kita bagian Administrasi kalau administrasinya tidak dikeluarkan, otomatis tidak ada izin, walaupun di lapangan ada penggalian, itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan Sat Pol PP Penegak Perdanya,” jelasnya.
Ditegaskan, kalau secara administrasi pihaknya tidak mengeluarkan, berarti tidak ada proses. “Kalsu nanya izin, otomatis tidak ada,” tegasnya.
Perpub Galian Tanah Tipe C tidak dikeluarkan adapun kegiatan di lapangan bukan kewenangan DMPTSP. “Kalau emang orang keluarahan dapat, tapi kita tidak dapat proses, jika ada dalam Perda-nya akan kita Proses, tapi jika tidak ada dalam Perda-nya, otomatis tidak kita proses. Misalkan Galian Tanah Tipe C tersebut,” ungkapnya.
Jika ada yang menemukan galian di lapangan pihaknya pastikan itu tidak berizin. “Karna kita memang tidak memproses, walaupun diajukan, kami tidak memproses,” tegasnya.
Penulis : Agi/Firli