Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Program pemerintah saat ini memudahkan untuk mengurus izin PBG, dan masyarakat bisa melakukan kegiatan pembangunan setelah izin keluar. Namun masih ada masyarakat yang tetap melaksanakan pembangunan sebelum ada izin PBG.
Salah satunya bangunan yang yang sudah berdiri dan masih melakukan kegiatan pembangunan, yakni di Jl. Udang Windu Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Haji Bayu selaku Kabid Tata Ruang PU CKPP Banyuwangi, bangunan tersebut sudah disurati direkomendasikan penertiban Pol PP. “Sudah dicek di sistem, masih proses perizinan,” ucap H. Bayu saat dikonfirmasi via telepon selulernya, WhatsApp, Jumat (6/9/2024).
Di tempat terpisah, pada Senin (9/9/2024), Bidan Penegakan Perda, Candra mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat yang dilayangkan dari DPU CKPP Banyuwangi. “Itu sudah kami berikan peringatan satu, dan itu sudah ditangani,” ujarnya .
Bila masih tetap membangun, kata dia , pihaknya segera melaksanakan tindakan. “Ini masih peringatan satu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Candra, pemilik bangunan sudah memberikan pernyataan untuk memberhentikan aktifitas pembangunan.
“Pemilik gedung tersebut sudah menyampaikan ke kami untuk menghentikan pekerjaan bangunannya,” terang Candra.
Namun Pantauan di lapangan, di lokasi bangunan tersebut masih ada kegiatan pembangunan, Senin (9/9/2024) siang. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi kepihak terkait. MD