Jakarta, jurnalkota.id
Proyek bangunan yang berdiri di lahan milik DKI di area Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, pun mengaku telah mengusulkan penertibannya melalui pihak kecamatan.
“Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakannya,” terang Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Utara, Kihajar Bonang saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Senin (22/3/2021).
Kelapa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB sebagaimana objek bangunan dimaksud.
“Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke, tidak pernah ada mengeluarkan (menerbitkan IMB),” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam pengecekan, Lamhot pun meminta agar penyertaan RT/ RW serta pemilik bangunan atau nama pemohon dapat disebutkan. Sehingga, dapat memudahkan sistem juga dalam mencari atau membaca pencariannya.
Sementara, Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan, terkait izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI pada tahun 2018.
“Jadi yang saya ketahui saudara Warjo ini telah mengajukan permohonan sewa lahan, namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) nya belum juga terbit,” jelasnya.
Menurut Mahad, izin pengelola lahan sendiri ada pada BPBD Provinsi DKI Jakarta. Mengingat, lahan yang akan dikelola dan sewa cukup luas yakni sekitar 2.000 meter.
Sebelumnya, warga dan pemilik kios di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakut mempertanyakan proyek bangunan yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI.
Melihat fisiknya, proses pembangunannya sendiri saat ini telah mencapai sekitar 30 persen. Pembangunannya pun diperuntukan untuk gudang peralatan perkapalan, dan pengerjaannya masih terus berlanjut.
Penulis: Deden Kurniawan