Jakarta, jurnalkota.id
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara kecolongan. Pasalnya salah satu kegiatan membangun Gudang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di RT 05/09 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara lolos dari pengawasan.
“Jika dilihat dari sekitarnya lokasi tersebut adalah pemukiman. Nah kalau ada pembangunan gudang apa diperbolehkan,” tanya Agus Tri seorang warga kepada Jurnal Kota di Sunter Agung, Senin (9/8/021).
Agus berharap, petugas dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggar membangun. Hal itu agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Jakarta tertata dengan semestinya.
“Jika pelanggaran terus dibiarkan, di khawatirkan akan menjadikan wilayah Jakarta, khususnya Sunter Agung menjadi semrawut dan mengakibatkan wilayah sekitar terdampak banjir akibat bangunan yang menyalahi RTRW itu,” imbuhnya.
Selain itu, Agus Tri berharap Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara membongkar menindak bangunan yang melanggar, harus sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Deden