Sugiarto Menang Telak Atas Gugatan La Lati, Pria Bertopi Miring

Primaderma Skincare

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Sugiarto menang telak atas gugatan perdata yang dilayangkan penggugat La Lati, pria bertopi miring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kemenangan Sugiarto atas perkara La Lati didapat setelah majelis hakim membacakan amar putusan pada saat sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak menerima gugatan La Lati yang dilayangkan kepada tergugat Sugiarto di kasus pencemaran nama baik itu.

Saat membacakan amar putusan, berdasarkan hasil pertimbangan, majelis hakim menilai gugatan dari penggugat dinyatakan kabur atau obscuur libel sehingga tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil yang lain.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata itu.

Dengan demikian, Sugiarto tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat La Lati.

Sementara, pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, M. Sugiono mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dikarenakan pertimbangan majelis hakim tidak mendasar

“Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tadi, karena dalam pertimbangannya kok dikaitkan dengan masalah tanah,” kata Sugiono.

Secara tegas Sugiono berucap, bahwa pihaknya tidak menggugat masalah tanah. Namun yang mereka gugat adalah masalah perbuatan hukum yang diduga dilakukan tergugat Sugiarto.

“Ini gugatan ganti rugi bukan masalah gugatan tanah. Kita akan ajukan upaya hukum, kita akan banding,” tegas Sugiono.

Sementara pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet mengatakan, dalam eksepsi yang pihaknya ajukan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat memang obscuur libel.

“Gugatan penggugat memang kabur, antara posita dan petitum kontradiktif, sehingga gugatan tidak dapat diterima” kata Nanang.

Sementara pihak penggugat yang kecewa kepada putusan majelis hakim, karena mengaitkan pertimbangan putusan dengan masalah tanah. Menurut Nanang, penggugat kurang mencermati.

“Sebenarnya yang disampaikan majelis hakim itu bukan mendalilkan pokok perkara penggugat. Tapi itu hanyalah pertimbangan hakim yang memakai teori-teori serta perbandingan hukum pada saat majelis hakim mau memutuskan, mungkin menurut penggugat, teori itu dipandang pokok perkaranya padahal tidak,” tuturnya.

Sedangkan soal penggugat kecewa atas putusan tersebut, menurutnya itu sah-sah saja. “Silahkan saja jika keberatan bisa ambil upaya hukum,” tandas Nanang.

Diketahui sebelumnya, Sugiarto digugat ganti rugi sebesar 15 miliar oleh La Lati. Sugiarto dinilai telah menyebarkan berita hoax yang merugikan nama baik La Lati.

La Lati merupakan pemeran dibalik video viral “Salam dari Banyuwangi”. Pria bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas dan menjual minuman keras.

Kasus perdata itu kemudian diajukan, setelah Sugiarto memberikan pernyataan apresiasinya kepada Kapolresta Banyuwangi, karena telah menaikkan status pria bertopi miring menjadi tersangka.

Namun di satu sisi, La Lati tidak terima karena sebelumnya, dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya sebatas saksi.

Hal inilah yang membuat kasus perdata itu bergulir di PN Banyuwangi dan pada akhirnya majelis hakim tidak menerima gugatan dari pihak penggugat, karena gugatan dianggap kabur. (Dian)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan