Jakarta, jurnalkota.online
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tersangka yang diamankan, IP melakukan penambangan pasir dan batu (Sirtu) tanah urugan, untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, kecuali tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP), juga karena membahayakan toleransi D29 SUTT 70 KV milik PLN, dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana IP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara, juncto Passal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Lima juta rupiah,” Demikian Kapuspenkum Kejagung, RI Leonard Eben Eser Simanjuntak dalam keterangan tertulis, (12/2/2022).
Disebutkan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.
IP diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan Pasarean Margamukti Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, ) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya.
Penulis RKS