Surabaya, jurnalkotatoday.com
Tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi. Terungkap bahwa PT Meratus menyatakan keuangannya liquid dan kuat. Meratus menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap, dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor.
“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir.” kata salah satu kuasa hukum Meratus.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno, yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.
“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” katanya.
Selanjutnya hakim meminta kepada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi.
“Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer tersebut.
Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
Kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif menyampaikan, PT Bahana meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut. “Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan,” katanya.
Sementara, Kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi wartawan. Pertanyaaan yang dikirim melalui whatsApp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon. SYRF