Tak ada Nomor Persil,  Sertifikat  RPTRA Petukangan Berseri Dipermasalahkan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Kasus sengketa tanah antara Pemda DKI Jakarta dengan warga dari ahli waris Said bin Tinggal yang berlokasi di RW 03 dan RW 07, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan,  Jakarta Selatan, luas sekitar 1.9 H, yang diklaim kepemilikannya oleh Badan Pengelolah Aset Daerah Pemprov DKI Jakarta selama bertahun tahun, dipermasalahkan pihak Said bin Tinggal. Salah satunya bangunan RPTRA  (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak).

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap saat digelarnya rapat dengar pendapat di Kantor Kelurahan Petukangan Utara, Kamis (26/09/2024), di mana pada buku sertifikat tanah dimaksud tidak ditemukan  nomor persil-nya. Dan di lahan tersebut  telah didirikan sebuah  bangunan RPTRA  seluas 1.691 m2.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin  oleh Lurah Petukangan Utara, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Ahli waris  Penggugat, M. Firdaus, SH., MH. serta Jajaran Tiga Pilar, RW, RT, LMK, Tokoh Masyarakat dan unsur unsur terkait lainnya  berjalan kondusif.

M. Firdaus Oiwobo, SH, MH  yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum ahli waris Said Bin Tinggal, saat diwawancarai usai pertemuan tersebut mengatakan, di buku leter C tidak ada catatan persilnya.  “Nomor berapa juga gak ada, berarti sertifikat itu lahir tanpa ayah, cacat hukum,” tandasnya.

Firdaus melanjutkan, bahwa dirinya akan mengajukan gugatan setelah rapat tersebut,  yang akan digugat ada beberapa pihak, Pemda DKI, dan salah satunya PT Alfa dan ada beberapa pihak lain. “Untuk itu saya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim hukum kantor kami, guna menentukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Dia mengatakan, RPTRA merupakan  bagian yang dipersoalkan,  masih ada  lahan-lahan lainnya yang akan digugat.

Rapat dengar pendapat di Kelurahan Petukangan Utara

Lurah Petukangan Utara Syopwani, M.Si, saat ditemui usai pertemuan mengatakan, dirinya hanya mengikuti sesuai prosedur saja, prosedur itu adalah ikut aturan saja, kalau Kelurahan hanya  menjalankan operasional RPTRA-nya  saja, kalau kepemilikan itu kewenangan Pemda ada sertifikat Pemda-nya, kalau untuk menggugat terkait sertifikat Pemdanya ada pengadilan atau Pengadilan Negeri silahkan saja, karena Pemda sudah bersertifikat.

“Kalau dia punya kekuatan hukum apa, ya silakan. Tetapi pesan dari saya,  tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah, jangan sampai yang buat kepentingan masyarakat seperti   RPTRA yang untuk kepentingan masyarakat menjadi tidak kondusif,” tegasnya.

Menurutnya, intinya, jika ingin proses hukum silahkan saja. “Tetapi jangan sampai mengganggu kondusifitas kita untuk kepentingan umum agar tetap berjalan, dan sudah dicek itu tanah Pemda bersertifikat Pemda, itu kan produk aset dan Biro Hukum, silahkan saja kalau mau menggugat ke sana,” jelasnya. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : FADIL

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan