Tangerang, jurnalkota.id
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik Yayasan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah di Kampung Putat Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang untuk menghentikan proses pembangunan gedung Yayasan.
Pasalnya, bangunan gedung Yayasan yang kini sedang berjalan di atas lahan yang tengah dipersoalkan oleh ratusan warga sekitar tersebut, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksi (Kasi) Wasdal DTRB Kabupaten Herdin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setelah dilaksanakan panggilan kedua pada Rabu 4 Agustus 2021 dengan surat nomor : 700.647/395 – DTRB/2021 surat dilayangkan pada 29 Juli 2021.
“Pemilik bangunan Yayasan itu hadir, dan mengatakan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Kasi Wasdal DTRB dalam surat keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Mengetahui hal itu, lanjut Herdin dalam keterangannya, pihak DTRB menyampaikan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung sekolah Madrasah Ibtidaiyah tersebut, sampai pemilik bangunan mengurus dan memiliki Izin untuk mendirikan bangunan.
“Pemilik bangunan menerima dan akan menghentikan proses pembangunan sekolah sampai memperoleh izin,” terang Herdin dalam keterangannya.
Pihak DTRB Kabupaten Tangerang akan memonitoring secara berkala pada pembangunan tersebut.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menegaskan, sebagai lembaga sosial kontrol, pihaknya akan terus melakukan pantauan terhadap perkembangan proses pembangunan gedung Yayasan Pendidikan berbasis Islam itu.
“Tim investigasi kami akan terus memantau perkembangan atau proses pembangunan gedung Yayasan itu, dan kami akan terus mendorong pihak DTRB untuk mengeluarkan Surat SP4B, sehingga kami akan mendorong penegak Perda yaitu Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Ketua LSM BP2A2N Ahmad Suhud.
Menurut pria asal Jambe ini, pihak Dinas terkait harus melakukan tindakan tegas, pasalnya bangunan yayasan ini sudah jelas melanggar.
“Mestinya ini sudah harus terbit surat SP4B, sehingga Satpol PP Kabupaten Tangerang bisa langsung kerja yaitu melakukan penindakan, karena kami menduga ada unsur kesengajaan dari awal nggak mau mengurus perizinannya,” pungkas Suhud.
Penulis: Dawiri