Bintan, jurnalkota.id
Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Bintan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah, bertempat di Tanjung Uban kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (15/9/2020) malam
Operasi yustisi digelar untuk upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid -19, yang terdiri dari Unsur TNI – Polri dan Instansi terkait, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri sebagai bentuk keseriusan Pemerintah, TNI dan Polri untuk melindungi masyarakatnya agar terhidar dari wabah Covid -19.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., mengatakan Operasi Yustisi digelar di wilayah Kabupaten Bintan bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19, apalagi saat sekarang ini yang terpapar semakin meningkat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan setiap hari ada yang terpapar.
“Operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun denda, dengan sidang di tempat pada saat operasi berlangsung supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari,” tegasnya.
Dia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Kabupaten Bintan di manapun berada, untuk dapat bersama-sama mengigatkan kepada keluarga dan saudara. “untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19 di Kabupaten Bintan yang kita cintai,” ujar Kapolres.
Penulis : Antoni
Editor : Pang