Garut, jurnalkotatoday.com
Panitia penyelenggara festival Hadroh dari MWC NU Bayongbong merasa kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Garut, karena mereka diperintahkan membongkar stan dari alun-alun Garut, Sabtu (26/10/24). Kekecewaan itu karena, waktu pembongkaran tidak sesuai dengan izin awal yang sudah diberikan.
Dikdik selaku Ketua Panitia menerangkan, mereka sudah menempuh berbagai perizinan baik ke Disperkim Garut, DKM Masjid Agung, Polsek Garut Kota, dan izin lingkungan.
Sedianya kegiatan akan digelar dari 25 Oktober sampai 29 Oktober. Waktu pelaksanaan itu sudah disetujui berbagai pihak. Namun mereka mendapatkan perintah dari satpol PP Garut bahwa harus dibongkar per tanggal 26 Oktober dan paling lambat 28 Oktober. Dengan alasan akan digelar upacara hari Sumpah Pemuda di alun-alun Garut.
Perintah pembongkaran ini begitu mendadak dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kenapa sejak awal tidak diberitahukan bahwa alun-alun Garut akan digunakan untuk upacara Hari Sumpah Pemuda. Namun ketika festival sudah dilaksanakan, baru ada pemberitahuan yang mendadak.
Akibat perintah pembongkaran ini, pihak pedagang UMKM yang sudah mendirikan stan merasa kecewa karena mereka merasa rugi. Karena pendapatan mereka dari acara tersebut belum maksimal.
Dikdik sendiri sudah mencoba menemui PJ Bupati Garut agar ada kebijakan lain. Dikdik menilai pemkab Garut bisa saja memilih tempat lain, karena masih banyak fasilitas Pemkab Garut yang bisa digunakan untuk upacara tersebut.
Namun Dikdik menyayangkan karena sulit sekali menemui Pj Bupati. Namun demikian Dikdik berharap PJ Bupati bisa mengambil kebijakan lain, karena jika tetap dilakukan pembongkaran, maka banyak pedagang UMKM yang merugi.
Secara khusus, Dikdik mengaku sangat kecewa dengan kerasnya kebijakan Pj Bupati terhadap warga Garut ini. Ia merasa bahwa kebijakan Pj Bupati tidak ada belas kasihan sama sekali dengan pedagang UMKM.
Ketika hal tersebut diminta konfirmasi ke pihak Pemkab Kabupaten Garut, yakni kepada Protokoler Satpol PP Kabupaten Garut, Neneng, via telepon selulernya menyampaikan, agar ditanyakan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Garut, Ahmad.
“Mangga pak, sae na taros ke kadis Perkim perijinan alun2, (Silakan Pak tanyakan ke Dinas Perkim, terkait periizanan alun-alun, Red),” sebutnya dalam pesan WA, Senin (28/10/2024).
Ketika Media ini menanyakan ke Kadis Perkim, Ahmad via HP-nya, sampai berita ini dimuat belum memberikan keterangan. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: H. Ujang Selamet