Jakarta, jurnalkota.online
Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( PPKUKM ) Jakarta Barat, mendata ulang para pedagang yang di lokasi UMKM Pemda DKI Jakarta, Rabu jam 22 ( 1/9/21 ) pukul 22.00 WIB.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Nuraini Silviana didampingi Kasi UMKM, Jarot Sarafudin memberikan pengarahan di lapangan pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkaren Kota Administrasi Jakarta Barat mengatakan, perlunya pendataan bagi para pedagang yang ada di dalam pasar Lokbin, karena ini milik Pemda DKI untuk mengetahui berapa jumlah para pedagang tersebut, sekaligus mengetahui pedagang yang menunggak pembayaran ke Bank DKI.
“Apabila Pedagang tidak terdaftar dan tidak memenuhi aturan Pemda DKI Jakarta, kita akan berikan kesempatan untuk mendaftarkan diri dan memenuhi syarat dalam jangka waktu 3 x 24 jam. Apabila jangka waktu itu tidak bisa dipenuhi para pedagang tersebut, iya kita tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan pedagang, sekaligus untuk mengingatkan pembayaran yang tertunggak,” katanya.
Hingga berita ini diturunka pendataan pedagang belum selesai. Untuk informasi lebih akan terus diupayakan ke instansi terkait.
Penulis: Kipni/HS